Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan
Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PT.PASU) yakni JS, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024.
“Penetapan tersangka JS, merupakan hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut, dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang sama,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH, di Medan, Selasa (13/01) malam.
Ia menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka JS diduga secara bersama- sama dengan tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan, secara bermufakat mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
“Tersangka JS dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT INALUM yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000, dan untuk kepastian nominal kerugia saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya.
Indra Hasibuan menyebutkan, atas perbuatan tersangka JS, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka JS, serta alasan subjektif, penyidik Kejati melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026, selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Tim penyidik Kejati Sumut, saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi tersebut, dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.(MN)
Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025
Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...









