Padangsidimpuan (Satu Nusantara News) – Pemko Padangsidimpuan tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Aula Kantor Wali ota Padangsidimpuan, Selasa (26/03).
Tujuan MoU ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara yang dihadapi Pemerintah Kota Padangsidimpuan baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pj Wali kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, dalam sambutannya berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” kata Pj Wali kota Padangsidimpuan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada pihak Kejari Padangsidimpuan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas.
“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak ibu sekalian dalam dalam menjalankan tugas sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan pada hari ini adalah satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum supaya terhindar dari masalah-masalah hukum,” ucapnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan
Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...









