Padangsidimpuan (Satu Nusantara News) – Pemko Padangsidimpuan tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Aula Kantor Wali ota Padangsidimpuan, Selasa (26/03).
Tujuan MoU ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara yang dihadapi Pemerintah Kota Padangsidimpuan baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pj Wali kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, dalam sambutannya berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan,” kata Pj Wali kota Padangsidimpuan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada pihak Kejari Padangsidimpuan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas.
“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak ibu sekalian dalam dalam menjalankan tugas sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan pada hari ini adalah satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum supaya terhindar dari masalah-masalah hukum,” ucapnya.
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









