Jakarta (Satu Nusantara News) – Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta menggelar sidang perdana mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA, atas perkara kasus Korupsi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, di ruang Sidang Utama Dilmilti II Jakarta, Senin (01/04).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Adeng, Hakim Anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, dan Kolonel Chk Arwin Makal, sebagai Panitera pengganti Mayor Chk Dani Subroto, dengan Oditur Brigjen TNI Safrin Rachman.
Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan Nomer Perkara: 9-K/PMT.II/AU/II/2024 atas terdakwa Marsdya TNI (Purn) HA, yang disampaikan oleh Oditur Kolonel Chk E.P.H. Prasetyo, Kolonel Chk Mukholid, dan Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk berkoordinasi dulu bersama Penasihat Hukumnya apakah menerima atau ada keberatan.
Dalam sidang tersebut terdakwa menyampaikan bahwa dirinya keberatan.
“Saya keberatan dan akan mengajukan esepsi pada tanggal 22 April 2024,” ucap terdakwa HA.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Penasihat Hukum HA yang menyatakan bahwa, dakwaan Oditur tidak jelas dalam menguraikan cara-cara atau perbuatan seperti apa yang dilakukan HA selaku Kabasarnas untuk memenangkan mitra-mitra tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya sidang diakhiri dengan keputusan Majelis hakim bahwa sidang ditunda dan akan digelar kembali atas esepsi/keberatan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 April 2024.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...