Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna mengatakan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas luar biasa sebagai penentu kebijakan di daerah.
“Terus tingkatkan kompetensi bagi JFT perancang, dan jangan berhenti,” ucap Agung Krisna, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan “Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah” yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, di Medan, Rabu (24/04).
Agung Krisna menyebutkan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengetahui substansi sebuah peraturan.
“Disamping tidak hanya menuntut, pemerintah juga akan memperhatikan pola karir mereka,” katanya.
Kakanwil juga menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan ini, sehingga diharapkan juga mampu memberikan pembekalan mengenai pola karir dan tata cara teknis penilaian angka kredit perancang peraturan perundang-undangan.
“Kemudian akan menjadi dasar dan data dukung untuk peningkatan karir perancang peraturan perundang-undangan dalam rangka kenaikan pangkat atau jabatan,” jelas Agung Kresna.
Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, antara lain Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Dr. Afdhal Mahatta, Analis SDM Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara Muhammad Arsyad Siregar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Shinto Suryowati.
Wagub ajak PMNBI untuk terus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam bangun Sumut
Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Surya mengajak Persatuan Masyarakat Nias Barat Indonesia (PMNBI) untuk terus...









