Medan (Satu Nusantara News) – Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang residivis memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Sumatera Utara, Sabtu (16/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka adalah ES (37) pekerjaan wiraswasta alamat Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket kecil klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono.
Sugiono menyebutkan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya personel Satnarkoba Polres Sibolga turun ke lokasi melakukan penyelidikan, berhasil meringkus seorang pria yakni ES yang menyimpan satu paket kecil narkotika jenis sabu.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. ES sebagai residivis menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Kasat Narkoba menambahkan tersangka dijerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...