Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, menyerahkan SK Pelaksanaan Tugas Kepada delapan orang Guru Agama Khonghucu dan dua orang Penyuluh Agama Khonghucu pada acara pembinaan penyuluh dan guru Non Aparat Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Wilayah Kemenag Sumut, Kamis (13/06).
Kakanwil Kemenag Sumut, H.Ahmad Qosbi, mengatakan bahwa setiap tahun pihaknya menerbitkan SK Penyuluh dan Guru Agama Khonghucu, agar keabsahan dan legalitas penyuluh dan guru agama Khonghucu dalam melaksanakan tugas dilindungi dengan peraturan perundang-undangan.
“Bapak Ibu Penyuluh ataupun Guru, yang penting fokus memberikan pelayanan bagi umat Khonghucu, ada honor/insentif yang diberikan pemerintah, memang relatif lebih kecil. Namun bisa mendaftar di PPPK, nanti ada formasi PPPK untuk guru dan penyuluh Khonghucu,” ucap Qosbi.
Kakanwil juga berharap agar penyuluh Agama Khonghucu selain melaksanakan bimbingan, penyuluhan dan pembinaan umat Khonghucu juga menjadi penyampai program-program pemerintah khususnya di Kementerian Agama melalui pendekatan dan bahasa agama bagi umat.
Bagi guru agama Khonghucu agar mendidik dan mengajar siswa serta menanamkan nilai-nilai keagamaan/spiritualitas kepada siswa didik.
“Penyuluh agama dan guru agama Khonghucu agar komitmen dan sungguh- sungguh dalam melaksanakan tugasnya. Karena tugas Bapak/ Ibu adalah tugas yang mulia bukan hanya dihadapan manusia tetapi juga dihadapan Tuhan,” kata Qosbi.
Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan Pelayanan Umat Khonghucu, Ibnu Mufid mengatakan bahwa kegiatan pembinaan penyuluh dan guru Non ASN Agama Khonghucu bertujuan menyamakan visi misi pelaksanaan tugas membina dan membimbing umat agama Khonghucu, menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan penyuluhan agama.
Mufid berharap dapat terjalin hubungan harmonis antara penyuluh agama, guru agama dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.









