Medan (Satu Nusantara News) – Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menangkap dua dari lima pelaku pembobol Pengadilan Agama Balige dan Geray KFC makanan cepat saji di Balige.
“Pasca kejadian, tim melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui satu pelaku FA alias A berada di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (25/06).
Sumaryono menyebutkan FA yang berhasil diringkus petugas dan mengakui perbuatannya. Kemudian terungkap komplotan lainnya yakni HMP alias Gabe, PU, SN dan SK.
“Jadi dua orang tersangka FA dan HMP yang ditangkap. Lainnya masih kita buru,” ucapnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FA berperan sebagai pembawa mobil rental merek Avanza Hitam plat BB 1254 MD dan HMP yang merekrut PU serta berperan mengikat sekurity.
Sebelum melakukan aksinya pada Kamis, 6 Juni 2024, kelima pelaku melakukan pemantauan dan kemudian memastikan targetnya adalah Pengadilan Agama (PA) Balige, Kabupaten Toba Samosir. Dari sini, pelaku membawa enam unit laptop, aksi mereka dilakukan sekira pukul 01.00 WIB.
Karena tidak mendapatkan uang dari Pengadilan Agama Balige, pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB, kelima pelaku melanjutkan aksinya di Geray KFC Balige.
Sekuriti KFC yang sedang tertidur, kemudian dibangunkan secara paksa lalu diikat oleh pelaku dan diancam dengan menggunakan linggis.
Dari KFC, pelaku membawa brangkas lalu kabur ke arah Simalungun. Kemudian brangkas dibongkar di Daerah Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Tepatnya berangkas dibongkar dan diambil isinya di rumah orang tua tersangka PU. Setelah itu, mereka pergi lagi. Sesampainya di Kecamatan Dolok Pandribuan, brangkas dibuang ke jurang,” jelas Sumaryono.
Dirreskrimum menambahkan sedangkan ke enam laptop milik PN Balige dibuang para tersangka ke jurang di daerah Parapat, Kabupaten Simalungun.
Seseluruhan barang bukti sudah berhasil diamankan dari lokasi jurang, dan saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi kita masih ngejar tiga pelaku lainnya. Mohon doanya,” kata Sumaryono.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...