Medan (Satu Nusantara News) – Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai ujung tombak pelayanan Informasi Publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumut.
“Tim Humas Data dan Informasi (HDI) Kanwil Kemenag Sumut telah melaksanakan sosialisasi dan konsolidasi ke satuan kerja dengan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah se- Sumatera Utara,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM, diwakili oleh Ketua Tim HDI H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si, saat melaksanakan Presentase Monev Self Assessment Qustionnaire di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Senin (02/09).
Mulia menyebutkan, presentase ini dilaksanakan terkait evaluasi keberjalanan PPID Kanwil Kemenag Sumut.
Pada Kesempatan ini Katim HDI menyampaikan bahwa PPID di Kanwil Kemenag Sumut sudah berjalan dengan baik.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” ucapnya.
Katim HDI Kanwil Kemenag Sumut menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Mulia menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata
Katim HDI Kanwil Kemenag Sumut.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution memberikan pujian (apresiasi) terhadap Pejabat PPID di Kanwil Kemenag Sumut atas kinerjanya yang cukup baik.
“Pengelolaan PPID Kanwil Kemenag Sumut sudah teresi dan tersajikan dengan baik,” kata Abdul Haris yang didampingi oleh Komisioner KIP Sumut Syafi’i Sitorus.
6.189 jemaah haji regular Sumatera Utara sudah lunasi biaya haji
Medan (Satu Nusantara News) - Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Sitorus, mengatakan sebanyak...