Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu 9 kg dan 20.000 pil ekstasi di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus narkotika itu, Kamis (28/12) ditangkap seorang pelaku, yakni DE (41) warga Jalan Sei Semayang, Kota Medan Tanjungbalai.
“Awalnya personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki, DE menyimpan sabu di dalam rumahnya, Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Minggu (07/01).
Hadi menyebutkan dari informasi itu personel bergerak cepat ke Kota Tanjungbalai dan mendapati DE berada di belakang rumahnya, dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Ketika personel melakukan penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir dari dalam rumah DE.
“Kemudian, personel meringkus DE bersama barang bukti narkoba,” ucapnya.
Kabid Humas menambahkan saat ini DE sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Kasus narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” kata Hadi.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...