Nias (Satu Nusantara News) – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua, mendorong Percepatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis Pisang Kepok Nias, Sumatera Utara
“Saat ini Pisang Kepok Nias sedang dalam tahap pemeriksaan substantif sebagai potensi indikasi geografis baru,” ucap Kurniawan, saat mengadakan audiensi ke Kantor Bupati Nias, Rabu (18/09).
Kurniaman menyampaikan maksud kedatangannya untuk membahas percepatan pendaftaran dan perlindungan indikasi geografis di Nias.
Ia berharap proses pendaftaran potensi indikasi geografis ini berjalan lancar.
“Saya berharap proses pendaftaran indikasi geografis ini berjalan lancar tanpa hambatan dan bisa segera diterbitkan sertifikat indikasi geografisnya,” ucapnya
Kurniawan juga menambahkan, dengan adanya dukungan dari DJKI, pencatatan dan perlindungan Indikasi Geografis (IG) di Nias dapat dilakukan secara maksimal.
Nias terkenal dengan kekayaan alam dan budayanya yang unik. Keunikan ini juga tercermin dalam produk-produk unggulan daerahnya, salah satunya Pisang Kepok Nias. Pisang Kepok Nias merupakan pisang yang diproduksi oleh petani di seluruh wilayah kepulauan Nias dan secara geografis sebagian besar merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian sekitar 800 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Secara umum, masyarakat mengenal Pisang Kepok Nias dari karakteristik fisiknya, antara lain bentuk buah lurus sedikit bengkok, warna kulit buah hijau tua, dan warna daging buah kuning. Keunikan ini menjadikan Pisang Kepok Nias sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut melalui perlindungan IG.
Bupati Nias, Yaatulo Gulo, menyambut baik kedatangan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI beserta jajaran.
Yaatulo mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk mempercepat pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis di Nias.
Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan melestarikan produk unggulan daerah.
“Selain Pisang Kepok Nias, Bupati Nias juga menyampaikan terdapat potensi IG yaitu Durian Balaki Nias,” ucap Yaatulo.
Kurniaman beserta Tim Ahli IG juga turun langsung ke lokasi perkebunan Pisang Kepok Nias dan berinteraksi langsung dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan petani Pisang Kepok Nias.
Turut mendampingi Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI yang terdiri atas Agustinus Pardede, Prof Awang Maharijaya, Idris dan Raden Rara Dyah Setyorini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias, Taondrasi Mendrofa, Kepala Lapas Gunungsitoli, Herry Hasudungan Simatupang serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Bambang Suhendra, beserta staf KI. Mereka semua berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh demi tercapainya perlindungan indikasi geografis untuk Pisang Kepok Nias.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...