Medan (Satu Nusantara News) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir menyidangkan kasus korupsi JB mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (07/10), dengan agenda pembacaan dakwaan
“Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar lebih, terkait pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) – Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Andre W Ginting, SH,MH, Rabu (09/10).
Andre menyebutkan, sidang kasus korupsi tersebut dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha.
Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang dibacakakan JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Toba Samosir.
“Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tim JPU,” ucap juru bicara Kejati Sumut.
Sementara itu, tim JPU pada Kejari Tobasa dan Kejati Sumut, menyebutkan bahwa terdakwa JB sebagai pemodal pekerjaan peningkatan jalan provinsi tersebut melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Medan.
Tiga terdakwa yang sudah lebih awal menjalani persidangan adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, Ir Bambang Pardede MEng, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian, Ir Rico M Sianipar ST MSi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), masing-masing berkas terpisah.
Terdakwa JB merupakan anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumut, mitra kerja dari Dinas BMBK. Bambang Pardede enggan menolak permintaan terdakwa untuk dimenangkan pada tender Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa- Batas Kabupaten Labura.
Peserta lelang lainnya sempat mengajukan sanggahan atas penetapan perusahaan yang dipinjam terdakwa JB, yakni PT EPP karena ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.
Bukan saja tidak masuk dalam tiga besar perusahaan yang melakukan penawaran terendah, tetapi juga tidak memiliki sarana pendukung penting lainnya yakni Asphalt Mixing Plant (AMP) sehingga dikhawatirkan tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, Rico M Sianipar telah melaporkan tentang adanya permintaan klarifikasi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumut atas banyaknya sanggahan yang masuk, namun mantan orang pertama di Dinas BMBK Provinsi Sumut memintanya untuk lanjut sesuai dengan skedul paket pekerjaan.
Terjadilah penandatanganan kontrak pekerjaan antara Bambang Pardede selaku PA dengan Akbar Jainuddin Tanjung ST, sebagai Direktur PT EPP.
Menurut JPU Kejati Sumut, pekerjaan dimaksud tak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak, telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27, dari pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000, Negara dalam hal ini Dinas BMBK Provinsi Sumut telah melakukan pembayaran sebesar Rp 24.128.780.000.
Dengan rincian, terdakwa JB disebut-sebut menikmati uang negara sebesar Rp 4.531.579.048, sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung sebesar Rp 400 juta.
“Terdakwa JB dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU dari Kejati Sumut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...