Deli Serdang (Satu Nusantara News) – Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi sebagai operator Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait adanya kasus hukum yang melibatkan mantan karyawan di Bandara Kualanamu.
“Kami turut menyampaikan bahwa Manajemen sepenuhnya menghormati dan mentaati proses hukum yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Bandara Kulanamu, Dedi Al Subur, dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (10/10).
Dedi menyebutkan, bahwa kasus hukum dimaksud terjadi pada tahun 2019.
“Kami terus melakukan pembenahan, penataan dan perbaikan di setiap aspek pengelolaan Bandara Kualanamu, termasuk di dalamnya adalah aspek good corporate governance (GCG),” ucapnya.
Dedi juga menambahkan, memastikan bahwa hal tersebut tidak berdampak terhadap operasional Bandara Kualanamu, serta pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan empat tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan negara dirugikan sebesar Rp5,7 miliar.
“Keempat tersangka yang ditahan yakni BI (Executive General Manajer PT. Angkasa Pura II (Persero)), YF (Senior Manajer of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manajer of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH.
Andre menyebutkan, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan hasil dari Laporan Akuntan Independen,” ucapnya.
Kasi Penkum menambahkan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Juru Bicara Kejati Sumut.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...