Medan (Satu Nusantara News) – Petugas aviation security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengamankan seorang calon penumpang pesawat yang membawa narkotika jenis sabu, Selasa (16/01) sekira pukul 04.18 WIB.
Calon penumpang itu, yakni M (27) warga Dusun Stasion Desa Keude Bagoksa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Calon penumpang itu menggunakan masakapai Citilink dengan nomor penerbangan QG rute Kualanamu-Jakarta,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu
Dedi Al Subur, dalam keterangan tertulis.
Dedi menyebutkan narkotika jenis sabu disita petugas sebanyak lima bungkus seberat 1.152 gram di area pemeriksaan keberangkatan penumpang Bandara Kualanamu.
“Calon penumpang tersebut menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam celana bagian selangkangan dan paha,” ucapnya.
Ia menjelaskan selain menyita lima bungkus narkotika jenis sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa dua tas, dua handphone, satu power bank, satu headset dan2 Tas, 2 Handphone, 1 Power bank, 1 Headset dan charger, satu buah KTP, dan sejumlah uang tunai.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan serah terima calon penumpang agar dilakukan proses lebih lanjut,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi.
Gubernur Sumut ajak seluruh unsur pekerja bersama-sama jaga iklim investasi
Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak seluruh unsur pekerja, keamanan, pemerintah daerah...