Medan (Satu Nusantara News) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan membagikan 300 matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Medan, Selasa (16/01).
“Terima kasih kepada Ditjenpas. Kami harap WBP Kelas I Medan dapat menjaga dan memanfaatkan matras ini sebaik-baiknya,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya ketika menyerahkan matras kepada perwakilan WBP.
Maju Amintas menjelaskan pemenuhan hak-hak WBP tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP Pasal 7 tentang Pemberian Perlengkapan Tidur.
“Semoga dengan adanya bantuan matras ini dapat menciptakan kondisi kamar hunian yang tertata lebih rapi dan seragam, serta mewujudkan pelayanan merata kepada seluruh WBP,” Kalapas Kelas I Medan.
Sebelumnya, 300 matras untuk WBP Kelas I Medan diterima dengan baik oleh Kepala Subbag Umum, Devi Fajaria Tampubolon.
Selanjutnya, matras-matras tersebut dicatat sebagai Barang Milik Negara di Lapas Kelas I Medan.
Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Kesatuan Pengamanan, Eben Haezer Depari, Kepala Seksi Perawatan, Rudi Icuana Sembiring, Kepala Regu Pengamanan, Danny P. Tarigan, dan Jajaran Perawatan.
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









