Medan (Satu Nusantara News) – Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan ada tiga asas penggunaan senjata api (Senpi) oleh anggota kepolisian.
“Pertama asas legalitas mencakup kondisi psikologis yang baik, kemudian asas nesesitas seberapa penting menggunakan senpi, dan asas proporsionalitas yang memerintahkan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengan tindakan penggunaan senpi,” ujar AKBP Anhar Arlia, saat memimpin apel pemeriksaan senjata api personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12).
Anhar menyebutkan, penggunaan senpi oleh kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, memerintahkan Kepala seksi profesi dan pengamanan (Kasipropam), Bagian Logistik dan SDM untuk menyeleksi guna memastikan tiga asas tersebut betul-betul terpenuhi setiap personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.
“Kami melaksanakan pemeriksaan senpi seluruh personel jajaran Polrestabes Medan, bukan maksud untuk menyusahkan personel. Senjata itu sangat dibutuhkan mereka dalam pelaksanaan tugas, jadi jangan sampai ada masalah di belakang hari nanti, ada yang surat izinnya mati dan ada tidak bisa digunakan,” ucapnya.
Wakapolrestabes mengajak personelnya untuk mengikuti aturan main terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api agar tidak ada saling menyalahkan.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut gelar kegiatan pelatihan menembak bagi jajaran ASN di Batlyon Parako 463 Pasgat
Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar kegiatan Pelatihan Menembak bagi jajaran Aparatur Sipil...









