Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumut.
Dalam rangka mendorong pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Kabupaten Simalungun, dimana IG merupakan program Unggulan DJKI untuk Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah.
Kemudian, juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempertahankan identitas budaya, Kanwil Kemenkumham Sumut berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Periwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, Selasa (23/01).
Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung mengatakan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham Sumut pada koordinasi ini sebagai upaya untuk mendorong pelaku usaha dan pelaku seni untuk mendaftarkan kekayaan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Simalungun.
“Juga untuk mendukung peran pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan,” ucap Yulius.
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sumut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Periwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, M. Fikri Damanik, menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dukungan dalam peningkatan perekonomian untuk Kabupaten Simalungun.
Fikri menyebutkan saat ini Kabupaten Simalungun telah mendapatkan 12 sertifikat dari pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengusulkan kembali kekayaan intelektual lainnya yang ada di Kabupaten Simalungun seperti tari-tarian, topi Porsa, topi adat Kabupaten simalungun yang digunakan oleh laki-laki pada waktu acara adat dukacita.
“Segera kami tindaklanjuti dan kami sangat mendukung serta bekerja sama dalam pemenuhan data dukung untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan kandidat Indikasi Geografis dari Kabupaten Simalungun,” kata Fikri.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...