Medan (Satu Nusantara News) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, kembali melepas liarkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang diberi nama Rongring ke dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Siranggas, Kamis (28/12).
Rongring merupakan orangutan jenis kelamin betina dewasa dengan berat badan 33,34 kg serta berumur diperkirakan 30 tahun, yang menjadi korban interaksi negatif manusia dengan satwa liar di Kabupaten Langkat
(bufferzone Taman Nasional Gunung Leuser).
“Sebelum dilepasliarkan Rongring telah menjalani perawatan serta rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Batu Mbelin, Sibolangit,” kata Kepala Balai Besar KSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Elvina Rosinta Dewi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12).
Elvina menyebutkan Rongring adalah orangutan yang diselamatkan dari Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat Rongring diselamatkan dan dibawa ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit, tanggal 1 Mei 2023, dalam
keadaan memprihatinkan dengan berat tubuh hanya 21,36 kg, ruas jari telunjuk kiri patah, perototan sangat tipis, rambut kusam dan turgor kulit lengket serta kulit kering, kondisi gizi buruk karena ditemukan banyak cacing dewasa dan ditemukan peluru senapan angin sebanyak empat butir pada tengan kanan dan kaki kanan.
“Kondisi ini menyebabkan Rongring harus dilakukan perawatan secara intensif di PKRO Batu Mbelin, Sibolangit
untuk dapat dilepasliarakan kembali,” ucapnya.
Ia mengatakan pemilihan SM Siranggas sebagai “rumah baru” bagi Rongring karena areal ini merupakan habitat alami bagi orangutan Sumatera dan telah dilakukan survei kelayakan. Rongring merupakan orangutan Sumatera liar yang layak untuk ditepatkan di SM Siranggas.
Survei lokasi dan kajian kelayakan sebagai lokasi pelepasliaran orangutan dilakukan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama YOSL-OIC, Tahukah dan YEL.
“Setelah dilakukan pengamatan kondisi fisik, perilaku, kesehatan dan kemampuan untuk bertahan hidup, dan Rongring dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, maka dilakukan persiapan pelepasliran ke SM Siranggas,” katanya.
Elvina menjelaskan Rongring yang dalam kedaaan kondisi baik dan aktif di kandang, diangkut dari PKRO Batumbelin, Sibolangit, Rabu (27/12) menuju Kota Sidikalang. Setibanya di lokasi, pemeriksaan kesehatan dan fisik terakhir kembali dilakukan untuk memastikan Rongring siap dilepasliarkan. Setelah Tim medis menyatakan layak, pada Kamis (28/12) sekitar pukul 09.49 WIB, Rongring dilepaskan ke bufferzone mengarah ke kawasan SM. Siranggas.
Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh Balai Besar KSDA Sumut bersama mitra teknis, yakni YEL (Yayasan Ekosistem Lestari), YOSL-OIC (Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre), Tahukah (Tangguh Hutan Khatulistiwa) dan COP (Centre for Orangutan Protection).
Tim selanjutnya melakukan monitoring pergerakan orangutan Rongring hingga tanggal 1 Januari 2024, yang dikoordinir Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang bersama COP. Upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap orangutan Sumatera telah dilakukan oleh berbagai pihak, namun telah terjadi pada Rongring dan orangutan korban konflik dan perdagangan ilegal lainnya, masih diperlukan kepedulian untuk menjaga satwa langka yang hanya ada di Sumatera Utara dan Aceh ini.
“Sudah selayaknya masyarakat Indonesia mendukung perlindungan orangutan agar tetap lestari dan menjadi asset serta kebanggaan bangsa Indonesia. Mari bersama mengupayakan stop perburuan, penganiayaan
dan perusakan habitat orangutan,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumut.
Wakil Ketua TP Posyandu Sumut ingatkan pentingnya peran Kader Posyandu berikan pelayanan kepada masyarakat
Tanjungbalai (Satu Nusantara News) - Wakil Ketua Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya,...