Medan (Satu Nusantara News) – Calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara pada periode 2026–2030, diharapkan harus memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, serta sehat jiwa dan raga.
“Kemudian, juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik,” ujar Tim seleksi penjaringan calon anggota KI Sumut, dari unsur masyarakat, Dr.RE.Nainggolan,MM menjawab wartawan pada konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (02/04).
Menurut Nainggolan, sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik yang menyatakan “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif”.
“Maka Tim seleksi penjaringan calon anggota KI Sumut, harus mengikuti sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan harus dipedomani, dipatuhi, serta tidak boleh dilanggar,” ucap RE.Nainggolan, yang juga mantan Sekda Pemprov Sumut.
Sebelumnya, Pemprov Sumut membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030, hal ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.
“Proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi,” kata Ketua Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (02/04).
Ridho menyebutkan, sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD.
Ia menjelaskan, Gubernur Sumut telah menetapkan Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim ini terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M Purba.
“Keseluruhan proses penjaringan dilakukan maksimal 6 bulan, dari peraturan itu juga sejak berakhirnya masa anggota KI periode 2022-2026, maka kami tanggal 1 April 2026 langsung melaksanakan rapat Timsel bersama Panitia Seleksi yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk menggelar kegiatan penjaringan ini,” ujar Hatta yang juga Dekan FISIP USU.
Timsel telah menyusun tahapan seleksi, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB.
Hatta mengimbau para calon peserta mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Proses seleksi akan meliputi tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara.
“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum 8 kali lipat kebutuhan anggota komisioner KI Sumut yakni 40 orang dan inilah yang nanti akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara dengan Timsel, dan di sela tahapan itu akan ada tanggapan dari masyarakat selama 10 hari kerja,” kata Hatta.
Selanjutnya, Timsel akan mengusulkan 15 nama calon komisioner berdasarkan peringkat kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut, yang akan melakukan pemilihan akhir.(MN)
Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Pembukaan Rakor Kemenimipas 2026 dan Peresmian Aplikasi Star Proaksi
Labuhan Deli (Satu Nusantara News) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli turut mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi...









