Jumat, September 25, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

Calon anggota Komisi Informasi Sumut diharapkan harus memiliki integritas dan tidak tercela

Munawar by Munawar
April 4, 2026
in DAERAH
0
Tim seleksi penjaringan calon anggota Komisi Informasi Sumut, dari unsur masyarakat,  Dr.RE.Nainggolan,MM (kanan) pada  konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut).

Tim seleksi penjaringan calon anggota Komisi Informasi Sumut, dari unsur masyarakat, Dr.RE.Nainggolan,MM (kanan) pada konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut).

321
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara pada periode 2026–2030, diharapkan harus memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, serta sehat jiwa dan raga.
“Kemudian, juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik,” ujar Tim seleksi penjaringan calon anggota KI Sumut, dari unsur masyarakat, Dr.RE.Nainggolan,MM menjawab wartawan pada konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (02/04).
Menurut Nainggolan, sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik yang menyatakan “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif”.
“Maka Tim seleksi penjaringan calon anggota KI Sumut, harus mengikuti sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan harus dipedomani, dipatuhi, serta tidak boleh dilanggar,” ucap RE.Nainggolan, yang juga mantan Sekda Pemprov Sumut.
Sebelumnya, Pemprov Sumut membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030, hal ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026.
“Proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi,” kata Ketua Seleksi (Timsel), Hatta Ridho, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (02/04).
Ridho menyebutkan, sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD.
Ia menjelaskan, Gubernur Sumut telah menetapkan Timsel melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026. Tim ini terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI Pusat, yakni Hatta Ridho, Handoko Agung Saputro, Muhammad Suib, RE Nainggolan, serta Arief M Purba.
“Keseluruhan proses penjaringan dilakukan maksimal 6 bulan, dari peraturan itu juga sejak berakhirnya masa anggota KI periode 2022-2026, maka kami tanggal 1 April 2026 langsung melaksanakan rapat Timsel bersama Panitia Seleksi yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut untuk menggelar kegiatan penjaringan ini,” ujar Hatta yang juga Dekan FISIP USU.
Timsel telah menyusun tahapan seleksi, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media dan situs resmi. Pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB.
Hatta mengimbau para calon peserta mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Proses seleksi akan meliputi tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta wawancara.
“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum 8 kali lipat kebutuhan anggota komisioner KI Sumut yakni 40 orang dan inilah yang nanti akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara dengan Timsel, dan di sela tahapan itu akan ada tanggapan dari masyarakat selama 10 hari kerja,” kata Hatta.
Selanjutnya, Timsel akan mengusulkan 15 nama calon komisioner berdasarkan peringkat kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD Sumut, yang akan melakukan pemilihan akhir.(MN)

Previous Post

Tim Satgas temukan produk makanan kadaluarsa jelang Idulfitri 1447 H di Sumut

Next Post

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

Munawar

Munawar

Related News

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Pembukaan Rakor Kemenimipas 2026 dan Peresmian Aplikasi Star Proaksi

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Pembukaan Rakor Kemenimipas 2026 dan Peresmian Aplikasi Star Proaksi

by Munawar
September 25, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli turut mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi...

Wagub lantik Kepala Perwakilan BPKP Sumut perkuat kolaborasi dan tata kelola pemerintahan

Wagub lantik Kepala Perwakilan BPKP Sumut perkuat kolaborasi dan tata kelola pemerintahan

by Munawar
September 24, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan...

Wagub Sumut: OPD dan BUMD satukan langkah optimalkan PAD Semester II Tahun 2026

Wagub Sumut: OPD dan BUMD satukan langkah optimalkan PAD Semester II Tahun 2026

by Munawar
September 24, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan...

Lapas Kelas I Medan gelar razia gabungan secara random 20 kamar hunian diperiksa

Lapas Kelas I Medan gelar razia gabungan secara random 20 kamar hunian diperiksa

by Munawar
September 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) secara...

Next Post
Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

Polres Pelabuhan Belawan amankan enam tersangka sindikat penjualan bayi

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In