Minggu, April 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut antisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba jaga populasi ikan endemik

Munawar by Munawar
Maret 14, 2026
in DAERAH
0
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto (tengah)  dalam konferensi pers  di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto (tengah) dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut)

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara aktif melakukan pengawasan dan mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba, untuk menjaga populasi ikan endemik serta melindungi ekosistem Danau Toba.
“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba juga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/03).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penangkapan ikan tersebut melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 1 inci atau 2,5 sentimeter.
Pada daerah Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pematang Sidamanik, ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap bagan terapung dan bubu (perangkap) dengan ukuran mata jaring 0,5 sentimeter, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, di Kabupaten Toba, tepatnya di Ajibata pada muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.
“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harusnya mengacu pada ukuran ikan yang sudah melewati matang gonad dengan panjang minimal 10 cm atau 100 mm, ikan yang ukurannya di bawah 10 cm harusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan ikan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.
“Kalau penangkapan ikan dilakukan melanggar aturan, maka akan berdampak terhadap penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, penurunan stok ikan di masa depan, terjadinya penangkapan ikan yang berlebihan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan di perairan Danau Toba, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
“Kita akan mengkaji lebih dulu aturan tersebut, apakah cukup surat edaran atau Peraturan Gubernur,” kata Supryanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan SIUP administrasi.
“Tahun lalu izin perikanan tangkap yang kami keluarkan rekomendasinya sebanyak 1.196, dan untuk perubahan izin itu tidak perlu rekomendasi dari kami, bisa langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga tahun lalu itu ada sebanyak 319 itu merupakan perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.(MN)

 

Previous Post

BAZNAS Sumut salurkan bantuan ZIS Rp 2,93 miliar kepada 2.648 mustahik pada tahun 2026

Next Post

Wagub lantik 264 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sumut

Munawar

Munawar

Related News

Diskominfo Sumut kolaborasi dengan LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

Diskominfo Sumut kolaborasi dengan LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

by Munawar
April 18, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)...

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut: Pentingnya implementasi SPIP dan MR yang tidak hanya bersifat administratif

Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut: Pentingnya implementasi SPIP dan MR yang tidak hanya bersifat administratif

by Munawar
April 17, 2026
0

Berastagi (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, menekankan pentingnya implementasi Sistim Pengendalian...

Lapas Kelas I Medan gelar PORSENAP bagi Narapidana peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Lapas Kelas I Medan gelar PORSENAP bagi Narapidana peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

by Munawar
April 17, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menggelar Upacara Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni bagi Narapidana (PORSENAP)...

Lapas Kelas I Medan gelar kegiatan penyuluhan kesehatan skabies bagi warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar kegiatan penyuluhan kesehatan skabies bagi warga binaan

by Munawar
April 17, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar kegiatan penyuluhan kesehatan terkait penyakit menular skabies bagi...

Next Post
Wagub lantik 264 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sumut

Wagub lantik 264 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Sumut

Wagub Sumut Surya ajak generasi muda makmurkan masjid pusat ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan

Wagub Sumut Surya ajak generasi muda makmurkan masjid pusat ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In