Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home NASIONAL

Dirjen Imigrasi: jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah

Munawar by Munawar
September 24, 2024
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham RI, Silmy Karim.(Satunusantara news/HO-Kemenkumham Sumut).

Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham RI, Silmy Karim.(Satunusantara news/HO-Kemenkumham Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Jakarta (Satu Nusantara News) – Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham RI, Silmy Karim menjelaskan, jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya warga negara asing (WNA) bermasalah, misalnya melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki Orang asing
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia orang asing punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang IMK setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi,” ucap Silmy Karim, dalam kesempatan berbedaa, Kamis (19/09).
Selain itu, dengan perubahan Undang-Undang Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni dibidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” kata Silmy.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09).Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan Internasional.Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.
“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

Previous Post

KPU tetapkan nomor urut tiga paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Medan

Next Post

Danrem 023/KS pimpin serah terima jabatan Dandim 0212/Tapsel

Munawar

Munawar

Related News

Wamenhaj RI: Pentingnya kesiapan Sumut penyangga operasional haji nasional tangani jemaah transit

Wamenhaj RI: Pentingnya kesiapan Sumut penyangga operasional haji nasional tangani jemaah transit

by Munawar
Mei 8, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pentingnya kesiapan Sumatera Utara sebagai...

Gubernur Sumut kunjungi kantor PT ALS pascakecelakaan Bus di Kabupaten Musi Rawas Sumsel

Gubernur Sumut kunjungi kantor PT ALS pascakecelakaan Bus di Kabupaten Musi Rawas Sumsel

by Munawar
Mei 8, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS)...

Kakanwil Kemenhaj Sumut pastikan jemaah haji Kloter 16 Embarkasi Surabaya asal Malang tiba selamat di Madinah

Kakanwil Kemenhaj Sumut pastikan jemaah haji Kloter 16 Embarkasi Surabaya asal Malang tiba selamat di Madinah

by Munawar
April 30, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Sitorus, memastikan seluruh jemaah...

Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

Menteri Haji dan Umrah lantik Pj Sekdaprov Sumut jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

by Munawar
April 18, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi...

Next Post
Danrem 023/KS pimpin serah terima jabatan Dandim 0212/Tapsel

Danrem 023/KS pimpin serah terima jabatan Dandim 0212/Tapsel

KPU Medan keluarkan SK Penetapan Nomor Urut Tiga Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota

KPU Medan keluarkan SK Penetapan Nomor Urut Tiga Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In