Medan (Satu Nusantara News)- Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengatakan berupaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas, Kota Medan, bagi angkutan umum serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” kata Muji, saat rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, di Medan, Selasa (09/01).
Muji menyebutkan hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingmangajara Medan.
Pada 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pihak Termina Terpadu Amplas.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut.
Dalam rapat tersebut turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwikan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.
Wakil Ketua TP Posyandu Sumut ingatkan pentingnya peran Kader Posyandu berikan pelayanan kepada masyarakat
Tanjungbalai (Satu Nusantara News) - Wakil Ketua Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya,...