Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat Jenderal (Ditjen)HAM menggelar kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan di Hotel Grand Central Premier Medan.
Kegiatan tersebut mengundang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut beserta UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di wilayah, Senin (18/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan didampingi oleh Kabid HAM, Flora Nainggolan, Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik beserta jajaran
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Caturwati dan Danis Abubakar Lopa, yang dalam paparannya menyampaikan poin-poin sebagai berikut, perbedaan dari definisi penyiksaan, penyiksaan dalam pemenjaraan, penyiksaan di luar pemenjaraan, enyiksaan berdasarkan tahapan peradilan pidana.
Flora Nainggolan, sebagai moderator menyampaikan kepada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian agar dapat memahami makna dari Penyiksaan dan tidak perlu takut di dalam bertugas.
“Namun, elalu mengacu pada Peraturan Perundang-undangan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Flora.
Gubernur fokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memfokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis utama...









