Medan (Satu Nusantara News) – Dua terdakwa kurir (perantara jual beli) antarprovinsi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (02/06).
Kedua terdakwa masing-masing Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dan Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan juga meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap Philip Mark Soentpiet .
JPU dari Kejari Belawan, maupun kedua terdakwa sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis yang baru dibacakan.
JPU dari Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi, dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/09/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis (12/09/2024) dini hari.
Wak Alang, menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.
JPU mengatakan, kemudian Jumat (13/09/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Atas peristiwa itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU dari Kejari Belawan.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









