Rabu, April 22, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua terdawa kurir antarprovinsi sabu seberat 20 kilogram divonis mati di PN Medan

Munawar by Munawar
Juni 3, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet, saat membacakan vonis hukuman mati dua  terdakwa kurir  narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram   di PN Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen)

Majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet, saat membacakan vonis hukuman mati dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di PN Medan.(Satunusantara news/HO-Dokumen)

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Dua terdakwa kurir (perantara jual beli) antarprovinsi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (02/06).
Kedua terdakwa masing-masing Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dan Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan juga meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap Philip Mark Soentpiet .
JPU dari Kejari Belawan, maupun kedua terdakwa sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis yang baru dibacakan.
JPU dari Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi, dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/09/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis (12/09/2024) dini hari.
Wak Alang, menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.
JPU mengatakan, kemudian Jumat (13/09/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Atas peristiwa itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU dari Kejari Belawan.(MN)

Previous Post

Ketua Dekranasda Sumut: Indonesia Fashion Week 2025 dapat jadi ajang perkenalkan Warisan Budaya ke negara dunia

Next Post

Pemprov Sumut edukasi dan sosialisasi pentingnya menjaga Toba Caldera UNESCO Global Geopark kepada siswa

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Pemprov Sumut edukasi dan sosialisasi pentingnya menjaga Toba Caldera UNESCO Global Geopark kepada siswa

Pemprov Sumut edukasi dan sosialisasi pentingnya menjaga Toba Caldera UNESCO Global Geopark kepada siswa

Garuda Indonesia selesaikan penerbangan haji Fase I keberangkatan ke Tanah Suci

Garuda Indonesia selesaikan penerbangan haji Fase I keberangkatan ke Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In