Medan (Satu Nusantara News)- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) untuk memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa dan mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sumut, mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kehadiran DBI dan PIMPASA diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan sekaligus membangun peran aktif masyarakat dalam mengenali dan melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian sejak dari lingkungan tempat tinggalnya.
Penguatan pengawasan berbasis akar rumput ini diarahkan untuk meningkatkan deteksi dini sekaligus mencegah kejahatan lintas negara, khususnya TPPO dan TPPM.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat karakteristik Sumatera Utara yang memiliki garis pantai kurang lebih 545 kilometer di Pantai Timur atau Selat Malaka dan berhadapan langsung dengan Malaysia. Kondisi geografis serta tingginya mobilitas masyarakat menjadikan penguatan pengawasan hingga tingkat desa sebagai bagian strategis dalam membangun kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan lintas negara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak cukup hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
“Pengawasan yang dimulai dari tingkat desa menjadi penting karena pencegahan tidak selalu dapat dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar,” kata Agus Andrianto, dalam sambutannya pada penyerahan Sertifikat DBI, pengukuhan PIMPASA dan Peresmian Immigration Lounge, di Medan, Kamis (20/8).
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan TPPO harus dilakukan sedini mungkin dengan membangun kesadaran masyarakat dari tingkat paling bawah. Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi merupakan embrio pencegahan TPPO karena menjadi ruang bagi Imigrasi untuk memberikan edukasi keimigrasian sekaligus membangun kewaspadaan masyarakat terhadap potensi perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
“Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Desa Binaan Imigrasi ini menjadi embrio untuk mencegah adanya TPPO,” ucap Hendarsam.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi dan deteksi dini agar masyarakat memahami prosedur perjalanan ke luar negeri serta tidak mudah terjebak dalam tawaran pekerjaan ilegal atau modus yang mengarah pada TPPO dan TPPM.
Melalui PIMPASA dan DBI, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut mendorong pola pengawasan yang lebih preemtif dan preventif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini. Edukasi mengenai dokumen perjalanan, migrasi aman, risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri, serta modus TPPO dan TPPM diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sejak dari desa. Penguatan ini menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mewujudkan visi “Imigrasi untuk Rakyat”.
Pada acara tersebut dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan, dan Kepala UPT Keiimigrasian di Sumatera Utara.(Rel).
Wali kota Medan berangkatkan 10 pelajar ke Ipoh Malaysia
Medan (Satu Nusantara News) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberangkatkan 10 pelajar dari empat sekolah untuk...









