Medan (Satu Nusantara News) – Jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) menggelar serentak operasi Jagratara Tahap III yang berlangsung dari tanggal 07 hingga 10 Oktober 2104 dan dilepas secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Agung Krisna.
Operasi ini merupakan bagian upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk pencegahan dan penindakan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Wely Wiguna, Selasa (15/10) mengatakan, pelaksanaan operasi agar dilakukan secara humanis yang artinya tidak arogan dan semena-mena, namun tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum menjadi prioritas utama.
Wely menyebutkan, rincian hasil dari operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di Sumut, yakni Divisi Keimigrasian dengan hasil operasi 48 WNA terdiri atas tiga warga India, 48 warga China, satu warga Pakistan, dan tiga warga Malaysia.
Pada Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Medan dengan hasil operasi WNA terdiri atas tiga warga China, satu warga Austria, dan satu warga Turki. Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia dengan hasil operasi 43 WNA yang terdiri atas tujuh warga, dua warga Korea Selatan, 30 warga Singapura, dua warga Malaysia, dan dua warga Thailand.
Kemudian, pada Kantor imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan hasil operasi satu WNA yaitu warga Malaysia, pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dengan hasil operasi 30 WNA China, pada Kantor Imigrasi Kelas I TPU Tanjung Balai Asahan hasil operasi 21 WNA terdiri atas 12 warga Malaysia dan sembilan warga China.
“Pada Kantor Imigras TPI Sibolga dengan hasi operasi 496 WNA yang terdiri atas 487 warga Tiongkok, tujuh warga Australia, satu warga Papua Nuigenie, satu warga Selandia Baru. Total keseluruhan hasil operasi sebanyak 644 WNA dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian,” ucapnya.
Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan, Operasi Jagratara bergerak menuju target yang telah ditentukan yaitu 41 Perusahaan dan sektor informal di Wilayah Sumut dengan menyasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Sumut, yaitu Perusahaan, Yayasan dan Lembaga Pendidikan, Orang Pribadi dan Campur yang ada di Sumut.
“Tujuan dari pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 adalah tertibnya penggunaan tempat tinggal terhadap WNA yang ada di Sumut,” kata Wely.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...