Medan (Satu Nusantara News) – Jemaah haji kelompok terbang (Kloter) pertama Debarkasi Medan dijadwalkan tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, pada tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 17.15 WIB.
“Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 3401 berangkat dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah pada 12 Juni 2025 pukul 03.40 Waktu Arab Saudi (WAS) dan diperkirakan tiba di Bandara Kualanamu Deli Serdang pukul 17.15 WIB,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Ahmad Qosbi, Selasa (10/06).
Kakanwil Kemenag Sumut menyebutkan, setibanya di Bandara Kualanamu, jemaah haji dibawa ke Asrama Haji Medan (Ahmed) dengan menggunakan bus. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan juga menyiapkan layanan ambulans dan minibus untuk membawa jemaah yang sakit sakit, lansia, atau disabilitas.
“Setibanya di Ahmed dilaksanakan acara pelepasan jemaah haji pulang ke daerah masing-masing, selanjutnya dilakukan penyerahan paspor, penyerahan air zamzam kepada jemaah haji dan penjelasan dari bidang kesehatan terkait masa berlaku kartu kesehatan,” ujarnya.
Ahmad Qosbi, menjelaskan adapun peraturan masuk dan penjemputan jemaah di Asrama Haji yaitu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan surat izin penjemputan di Asrama Haji Medan dengan ketentuan setiap jemaah haji bisa dijemput oleh keluarga jemaah dengan rincian satu orang sopir dan satu orang pendamping.
“Setiap mobil penjemput jemaah dapat memasuki area Asrama Haji Medan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat ijin masuk asrama haji (di POS keamanan) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing masing, selanjutnya untuk parkir di daerah Ring I (seluruh wilayah asrama haji),” katanya.
Kakanwil Kemenag Sumut menambahkan, keluarga jemaah dilarang memasuki aula Madinatul Hujjaj selama proses pemulangan berlangsung, cukup menunggu di luar sekitar aula.
Lebih lanjut Ahmad Qosbi, menjelaskan khusus bagi jemaah haji Kabupaten/Kota yang kembali ke daerah secara rombongan, supaya tetap berkoordinasi dengan PPIH Debarkasi dalam pengaturan jemaah dan barang bawaan jemaah saat keluar dari Aula Penerimaan.
“Apabila ada jemaah haji yang ingin terpisah dari rombongan supaya terlebih dahulu membuat surat pernyataan, dengan ketentuan semua permasalahan selama diperjalanan adalah di luar tanggung jawab Panitia Daerah dan PPIH Debarasi Medan,” katannya.(Rel)
Gubernur fokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memfokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis utama...









