Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Supartono menyampaikan bahwa Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara berdasarkan konstitusi.
“Pada dasarnya, jaminan sosial bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial,” ucap Supartono, dalam sosialisasi Jaminan Sosial yang diikuti pegawai Kemenkumham Sumut secara virtual dari Aula Soepomo Kantor Wilayah, Selasa (13/02).
Supartono menyebutkan Jaminan Sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Hal ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materil dan imateril,” ucapnya.
Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen secara maksimal memenuhi kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM melalui jalinan kerja sama dengan PT. TASPEN, BPJS Kesehatan dan BP TAPERA.
“Diharapkan melalui kegiatan ini akan lebih meningkatkan pemahaman pegawai khususnya di bidang Tabungan Pensiun, Asuransi Kesehatan dan Tabungan Perumahan bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Pengelola Kepegawaian serta pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada 2024 dan 2025 di lingkungan Kartor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...