Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris dalam menjalankan jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum, sehingga diperlukan ketelitian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujar Sahata Marlen, saat melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti atas nama Putri Nurdiana, S.H, yang akan bertugas di Kabupaten Asahan, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (15/10).
Notaris Pengganti yang baru dilantik akan menggantikan Notaris Siti Aminah Br. Tarigan, S.H., yang sebelumnya menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut, Sahata juga mengingatkan agar Notaris Pengganti dapat menjadikan pengalaman ini sebagai bekal penting dalam membangun karier hukum ke depan.
Ia berharap, melalui pelantikan ini, kehadiran Notaris Pengganti dapat memperkuat layanan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Asahan.
“Pentingnya menjunjung tinggi nilai amanah, kejujuran, kemandirian, serta kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta,” ucap Sahata.
Pelantikan turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa.(MN)
Kantor Imigrasi Kelas I Medan amankan dua WNI yang masuk dalam daftar cekal di Bandara Kualana Namu
Deliserdang (Satu Nusantara News) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia yang masuk...









