Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang mengamankan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantau Prapat diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar, saat tiba dari luar negeri d Bandara Kualanamu, Senin (30/03).
“Tersangka tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setibanya di Bandara Kualanamu, dan dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr.Fery Walintukan, di Mapolda Sumut, Senin, (30/03).
Menurut dia, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.
Kombes Rahmat menjelaskan, Andi dan istrinya sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia, kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu.
“Koordinasi, kemudian juga kita lakukan dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara.
“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2026, setelah kami lakukan gelar perkara,” kata Rahmat, Rabu (18/03).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan dibuat oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sempat berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Australia.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, tersangka sudah berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Rahmat.
Ajukan cuti dan mengundurkan diri
Penyidik juga menemukan bahwa sebelum kasus itu mencuat, tersangka lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tidak lama berselang, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI dan pensiun dini.
“Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.
Saat ini, penyidik Polda Sumut masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut.(MN)
Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa
Medan (Satu Nusantara News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait...









