Medan (Satu Nusantara Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan melalui restorative justice (RJ) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, menggelar ekspose peristiwa pidana secara daring, Senin (12/01).
Kejaksaan Negeri Simalungun, menjelaskan bahwa tersangka Robert Arnando, Selasa (21 Oktober 2025) sekira pukul 17.30 WIB di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang. Dan tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.
Alasan penerapan restorative justice, bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka.Kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut.
Selanjutnya tokoh masyarakat diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan.
Kajati Sumut, Harli Siregar, setelah mendengar penjelasan dari JPU, mengatakan bahwa perkara pidana yang diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan serta penerapan RJ tersebut.
“Hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian di tengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban.Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik dimasyarakat,” kata Kajati Sumut.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, melalui pesan singakat menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegakan hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup dimasyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri, dimana penerapan restoratif dalam perkara penadahan ini si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum.
“Artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum,” ucap Indra Hasibuan.(MN)
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









