Jumat, September 25, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kajati Sumut hentikan perkara pidana akibat kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan restorative justice

Munawar by Munawar
Januari 27, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar (tengah)  saat memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif justice.(Satunusantaranews/HO-Humas Kejati Sumut).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar (tengah) saat memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif justice.(Satunusantaranews/HO-Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice) setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal.
Pada ekpose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice, Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, Kepala seksi bidang pidana umum di ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumut, melalui video conference, Senin (26/01).
Dari penjelasan kronologi perkara, bahwa peristiwa terjadi, Sabtu (15/11) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka Iwan Freddy Sirait saat mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju ke Padangsidimpuan, ketika melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis hilang kendali yang mengakibatkan tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak satu Unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh saksi korban Mara Bunga Lubis membawa 11 orang penumpang sehingga menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutan tersebut trauma, serta luka ringan karena benturan.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka mengaku khilaf serta telah bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka. Kemudian para korban telah menerima permohonan maaf tersangka serta telah sepakat berdamai. Selanjutnya tokoh masyarakat mewakili para korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga antara para korban dan tersangka suatu saat akan terjalin hubungan emosional yang baik.
Kajati Sumut Harli Siregar, mengatakan penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata- mata menghukum orang, tetapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, saat dihubungi menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan secara ketat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Hal ini menjadi pedoman Kajati Sumut dan jajaran dalam memutuskan restoratif justice,” ujarnya.
Rizaldi menambahkan, penerapan restoratif justice merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara humanis, seperti yang disampaikan Kajati Sumut, hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi hukum harus bisa menjadi manfaat yang baik bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat.(MN)

Previous Post

Turnamen domino PWI Sumut Piala Kapolrestabes Medan meriahkan HPN 2026 berakhir sukses

Next Post

Wali Kota Medan terima kunjungan perdana Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru dilantik

Munawar

Munawar

Related News

Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa

Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa

by Munawar
September 24, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait...

Polres Pelabuhan Belawan amankan remaja genk motor 10 sajam ditemukan di basecamp

Polres Pelabuhan Belawan amankan remaja genk motor 10 sajam ditemukan di basecamp

by Munawar
September 24, 2026
0

Belawan (Satu Nusantara News) - Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang remaja BA (16) yang diduga terlibat dalam kelompok...

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam satu tahun jadi tersangka setelah lapor Mabes Polri akhirnya kasusnya SP3

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam satu tahun jadi tersangka setelah lapor Mabes Polri akhirnya kasusnya SP3

by Munawar
Agustus 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Misrayani S.Pd,M.Si, satu tahun menjadi tersangka yang ditetapkan...

Rutan Kelas I Labuhan Deli gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu

Rutan Kelas I Labuhan Deli gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu

by Munawar
Juli 21, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) - Petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) bersama Regu Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I...

Next Post
Wali Kota Medan terima kunjungan perdana Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru dilantik

Wali Kota Medan terima kunjungan perdana Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru dilantik

Pemko Banda Aceh kunjungan kerja ke Medan matangkan pelaksanaan rencana Pra Raker Komwil I Apeksi Tahun 2026

Pemko Banda Aceh kunjungan kerja ke Medan matangkan pelaksanaan rencana Pra Raker Komwil I Apeksi Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In