Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar, memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice) setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal.
Pada ekpose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice, Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, Kepala seksi bidang pidana umum di ruang rapat lantai II Kejaksaan Tinggi Sumut, melalui video conference, Senin (26/01).
Dari penjelasan kronologi perkara, bahwa peristiwa terjadi, Sabtu (15/11) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka Iwan Freddy Sirait saat mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju ke Padangsidimpuan, ketika melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis hilang kendali yang mengakibatkan tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak satu Unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh saksi korban Mara Bunga Lubis membawa 11 orang penumpang sehingga menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutan tersebut trauma, serta luka ringan karena benturan.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka mengaku khilaf serta telah bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka. Kemudian para korban telah menerima permohonan maaf tersangka serta telah sepakat berdamai. Selanjutnya tokoh masyarakat mewakili para korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga antara para korban dan tersangka suatu saat akan terjalin hubungan emosional yang baik.
Kajati Sumut Harli Siregar, mengatakan penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata- mata menghukum orang, tetapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, saat dihubungi menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan secara ketat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Hal ini menjadi pedoman Kajati Sumut dan jajaran dalam memutuskan restoratif justice,” ujarnya.
Rizaldi menambahkan, penerapan restoratif justice merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara humanis, seperti yang disampaikan Kajati Sumut, hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi hukum harus bisa menjadi manfaat yang baik bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat.(MN)
Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa
Medan (Satu Nusantara News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait...









