Kamis, April 23, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

Kanwil KemenHAM Sumut dukung usulan penghapusan SKCK bagi eks narapidana

Munawar by Munawar
Maret 28, 2025
in DAERAH
0
Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumut, Flora Nainggolan.(Satunusantara news/HO-Kanwil Kementerian HAM Sumut).

Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumut, Flora Nainggolan.(Satunusantara news/HO-Kanwil Kementerian HAM Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Sumatera Utara (Sumut) mendukung pengusulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat melamar pekerjaan bagi eks-narapidana (Napi) yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin memperkuat Pancasila, Demokrasi, dan HAM. Kanwil KemenHAM Sumut menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.
Kepala Kanwil KemenHAM Sumut, Flora Nainggolan, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi hak eks-narapidana dalam memperoleh pekerjaan.
“Kami mendukung penuh usulan penghapusan SKCK bagi eks-narapidana yang telah memenuhi syarat. Ini adalah bentuk keadilan dan kesempatan bagi mereka yang ingin memulai hidup baru,” ujar Flora Nainggolan.
Adapun syarat eks-narapidana yang diusulkan bebas SKCK meliputi 1. Telah menyelesaikan masa hukuman, 2. Menunjukkan perilaku baik selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),3. Memiliki masa depan, seperti anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Menurut KemenHAM, penggunaan SKCK kerap menjadi bentuk diskriminasi yang menghambat hak eks-narapidana untuk mendapatkan pekerjaan, padahal mereka telah menjalani hukuman dan berkomitmen berubah.
Kebijakan ini diharapkan mendukung reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat tanpa stigma.
Upaya penghapusan SKCK tersebut merupakan bagian dari implementasi Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga negara. (Rel).

Previous Post

Rutan Kelas 1 Medan gelar razia gabungan bersama TNI dan Polri

Next Post

Kakanwil KemenHAM Sumut perkuat sinergi dalam penegakan hukum dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan

Munawar

Munawar

Related News

Gubernur fokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis di Musrenbang RKPD Sumut 2027

Gubernur fokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis di Musrenbang RKPD Sumut 2027

by Munawar
April 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memfokuskan arah pembangunan daerah pada enam basis utama...

Mahanum Khair seorang penjahit baju asal Langkat tunaikan ibadah haji ke Mekkah

Mahanum Khair seorang penjahit baju asal Langkat tunaikan ibadah haji ke Mekkah

by Munawar
April 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Mahanum Khair (73) seorang penjahit baju wanita asal Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,...

71 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan ikuti pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Helvetia

71 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan ikuti pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Helvetia

by Munawar
April 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi warga binaan bekerja sama dengan...

Gubernur: Jaga nama baik Sumut saat laksanakan ibadah haji di Tanah Suci

Gubernur: Jaga nama baik Sumut saat laksanakan ibadah haji di Tanah Suci

by Munawar
April 23, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berpesan kepada calon jemaah haji agar tetap menjaga...

Next Post
Kakanwil KemenHAM Sumut perkuat sinergi dalam penegakan hukum dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan

Kakanwil KemenHAM Sumut perkuat sinergi dalam penegakan hukum dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan

Kanwil KemenHAM Sumut ikuti rapat koordinasi Pendidikan dan Pelatihan HAM

Kanwil KemenHAM Sumut ikuti rapat koordinasi Pendidikan dan Pelatihan HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In