Medan (Satu Nusantara News)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Wali kota Tanjungbalai tentang Penyelenggara Koperasi Kelurahan Merah Putih, di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut,Senin (14/07).
Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Koordinator Perancang, Eka N.A.M Sihombing dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Tanjungbalai, Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai beserta jajarannya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tanjungbalai beserta jajarannya, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.
Eka N.A.M. Sihombing, dalam sambutannya mengatakan bahwa dasar dari kegiatan harmonisasi ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, Permenkumham No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian.
Kemudian, Surat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor. 050/11204/Bapperida/2025 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029, dan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Tanjung Nomor 560/679/Kop.UKM/VI/2025 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali kota Tanjungbalai.
Ia menyebutkan, dari hasil rapat harmonisasi disampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan secara substansi dan teknik penyusunan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029, dibagian konsiderans “mengingat” disarankan agar dasar hukum di dalam rancangan ini dilakukan penyempurnaan sebagaimana terdapat dalam ketentuan Lampiran II angka 39, angka 40 UU No.12 Tahun 2011. “Pada Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai tentang Penyelenggara Koperasi Kelurahan Merah Putih dibagian konsiderans “menimbang” disarankan untuk menghapus kata desa, disesuaikan dengan kondisi di daerah yang tidak memiliki desa,” kata Koordinator Perancang.
Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasi.(Rel)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...








