Minggu, April 26, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kanwil Kemenkum Sumut gelar wawancara pemohon status kewarganegaraan dari warga keturunan asing

Munawar by Munawar
Juli 22, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi (kanan) saat memimpin Proses wawancara langsung  warga keturunan asing di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut.(Satunusantara news/HO-Kanwil Kemenkum Sumut).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi (kanan) saat memimpin Proses wawancara langsung warga keturunan asing di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut.(Satunusantara news/HO-Kanwil Kemenkum Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar wawancara langsung terhadap pemohon penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang berasal dari warga keturunan asing tanpa dokumen kewarganegaraan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dua pemohon yang mengikuti proses wawancara adalah Kong Meng dan Yanti Tjiawi, warga keturunan Tionghoa yang telah tinggal di Indonesia sejak lahir, namun tidak memiliki dokumen resmi yang membuktikan status kewarganegaraan mereka.
Proses wawancara berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Senin (21/07) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Selama proses wawancara para pemohon diminta menjelaskan riwayat hidup, asal-usul keluarga, keterikatan dengan Indonesia, serta alasan belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Wawancara ini merupakan bagian penting dari tahapan verifikasi untuk memastikan bahwa pemohon memang secara de facto telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Ini adalah komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan kewarganegaraan bagi mereka yang memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015.(MN)

Previous Post

Rutan Kelas I Medan gelar bazar produk warga binaan tampilkan karya kreatif dan produktif

Next Post

Kanwil Kemenkum Sumut bagikan paket sembako di tiga Panti Asuhan di Kota Medan dan Delitua

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Kanwil Kemenkum Sumut bagikan paket sembako di tiga Panti Asuhan di Kota Medan dan Delitua

Kanwil Kemenkum Sumut bagikan paket sembako di tiga Panti Asuhan di Kota Medan dan Delitua

Kanwil Kemenkum Sumut laksanakan rapat harmonisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai

Kanwil Kemenkum Sumut laksanakan rapat harmonisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In