Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) kembali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Sibolga tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih, secara virtual melalui zoom, Kamis (31/07).
Rapat dipimpin oleh Koordinator Perancang pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Eka N.A.M Sihombing, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sibolga, Josua Hutapea, beserta jajarannya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sibolga, Gabe Torang Sipahutar beserta jajarannya, dan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sibolga Josua Hutapea, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terlaksananya fasilitasi Rapat Harmonisasi Ranperwal Kota Sibolga.
Perancang Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut Fauzi Iswahyudi, menyebutkan hasil harmonisasi terhadap Ranperwal Sibolga.
Ia menyarankan, bahwa di bagian judul tersebut agar ditambahkan kata “Rancangan”. Kemudian, istilah “inkubasi” dan “kurasi” yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dan ayat (6) huruf g, juga disarankan ditambahkan definisinya dalam ketentuan umum.
“Selanjutnya terkait teknik penyusunan, format lampiran yang termuat dalam batang tubuh rancangan perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” kata Fauzi Iswahyudi.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Sibolga, serta penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi disertai dengan Ranperwal yang telah diharmonisasi.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









