Medan (Satu Nuasantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memenuhi undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut dalam kegiatan Rapat Pembahasan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Provinsi Sumut.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing.
Rapat yang digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sumut, Jumat (08/11) bertujuan untuk membahas kebutuhan akan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini penting mengingat peran perancang peraturan sangat krusial dalam mewujudkan kualitas hukum yang baik di daerah.
Melalui jabatan fungsional ini, diharapkan setiap produk hukum yang disusun dapat berjalan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan di daerah.
Eka N.A.M. Sihombing, mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung upaya penguatan fungsi perancang di lingkungan Provinsi Sumut.
Ia menyebutkan dengan adanya perencana hukum yang kompeten, kualitas regulasi yang dihasilkan dapat lebih terjaga, sehingga mampu menciptakan peraturan yang berdaya guna dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Rapat ini menjadi langkah awal bagi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut dalam memperkuat kerja sama dalam bidang perancangan hukum,” kata Sihombing.
Rutan Kelas I Medan kembali bagikan takjil kepada masyarakat di bulan Ramadhan
Medan (Satu Nusantara News) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, kembali bagi-bagikan takjil kepada...