Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terus berupaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan melakukan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Internasional melalui Madrid Protocol.
“Madrid Protocol merupakan salah satu langkah konkrit dengan memfasilitasi pelaku usaha untuk melindungi merek dagang mereka secara internasional,” kata Plt Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan, dalam acara workshop yang digelar di Aula Soepomo Lt 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (22/10).
Flora menyebutkan, workshop yang digelar hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang mekanisme pendaftaran merek secara internasional.
Pendaftaran Merek di Provinsi Sumut setiap tahunnya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2022 sebanyak 1.997 permohonan, tahun 2023 meningkat menjadi 2.403 permohonan dan pada tahun 2024 sampai saat ini sudah mencapai 2.830 permohonan merek.
“Peningkatan pendaftaran merek di Provinsi Sumut yang meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya merek semakin meningkat. Dengan melindungi merek dagang, produk-produk UMKM kita akan lebih mudah menembus pasar global dan bersaing dengan produk dari negara lain,” ucap Flora.
Sarah Nainggolan, Tim Kerja Layanan dan Administrasi Permohonan, Klasifikasi, Publikasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hadir pada kegiatan ini selaku Narasumber.
Sementara peserta yang hadir dari berbagai kalangan stakerholder (pemangku kepentingan) dan pelaku usaha serta Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...