Medan (Satu Nusantara News) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sumatera mengagendakan pengharmonisasian terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) adalah proses penting dalam pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” kata Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, saat menerima perwakilan DPRD Kota Medan Gina Lubis, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (19/03).
Kunjungan tersebut, dalam rangka Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan. Turut hadir perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, serta Dinas Kesehatan Kota Medan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...