Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut hentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif

Munawar by Munawar
Januari 31, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kejaksaan  Tinggi Sumut  menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan keadilan restorative justice atas nama Yudi Hermansyah (39) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Kejaksaan Tinggi Sumut menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan keadilan restorative justice atas nama Yudi Hermansyah (39) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif  justice (RJ) atas nama Yudi Hermansyah (39) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ekspos perkara humanis secara virtual di Lantai II Kantor Kejati Sumut, Selasa (30/01) juga dihadiri delapan mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, kebetulan sedang magang ikut menyaksikan pengajuan usulan dihentikannya penuntutan terhadap tersangka Yudi. Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati M.Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kasi di bidang Pidum dan juga Kasi Penkum Kejati Sumut Yos  A Tarigan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Yudi Hermansyah alias Yudi sebelumnya tersangka yang melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
“Tersangka tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjual sepeda motor itu berjanji akan mengatarkan kepada tersangka, namun tidak ditepati. Penjual kendaraan tersebut masih buron,” ucap Yos.
Yos mengatakan JPU yang menangani perkara tersebut, atas persetujuan pimpinannya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban).
Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf.
“Sepeda motor itu juga sudah dikembalikan kepada korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.
Kasi Penkum menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum.
“Tersangka baru pertama kali ini melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi,” kata Yos.

Previous Post

Kasum TNI Pimpin Sertijab Danpuspom TNI dan Dandenma Mabes TNI

Next Post

Lapas Kelas I Medan kembangkan budidaya ikan kakap putih

Munawar

Munawar

Related News

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Next Post
Kejati Sumut hentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif

Lapas Kelas I Medan kembangkan budidaya ikan kakap putih

Polda Sumut tangkap sindikat curanmor dan pembuatan STNK palsu

Polda Sumut tangkap sindikat curanmor dan pembuatan STNK palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In