Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif justice (RJ) atas nama Yudi Hermansyah (39) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ekspos perkara humanis secara virtual di Lantai II Kantor Kejati Sumut, Selasa (30/01) juga dihadiri delapan mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, kebetulan sedang magang ikut menyaksikan pengajuan usulan dihentikannya penuntutan terhadap tersangka Yudi. Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati M.Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kasi di bidang Pidum dan juga Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Yudi Hermansyah alias Yudi sebelumnya tersangka yang melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
“Tersangka tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjual sepeda motor itu berjanji akan mengatarkan kepada tersangka, namun tidak ditepati. Penjual kendaraan tersebut masih buron,” ucap Yos.
Yos mengatakan JPU yang menangani perkara tersebut, atas persetujuan pimpinannya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban).
Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf.
“Sepeda motor itu juga sudah dikembalikan kepada korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.
Kasi Penkum menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum.
“Tersangka baru pertama kali ini melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi,” kata Yos.