Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Munawar by Munawar
Januari 14, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Tim Penyidik Kejati Sumut menahan 
Direktur Utama PT.PASU,  JS (tiga dari kiri) dalam  kasus dugaan korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024. (Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

Tim Penyidik Kejati Sumut menahan Direktur Utama PT.PASU, JS (tiga dari kiri) dalam kasus dugaan korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024. (Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan
Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PT.PASU) yakni JS, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024.
“Penetapan tersangka JS, merupakan hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut, dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang sama,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH, di Medan, Selasa (13/01) malam.
Ia menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka JS diduga secara bersama- sama dengan tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan, secara bermufakat mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
“Tersangka JS dalam hal ini sebagai Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT INALUM yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000, dan untuk kepastian nominal kerugia saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya.
Indra Hasibuan menyebutkan, atas perbuatan tersangka JS, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka JS, serta alasan subjektif, penyidik Kejati melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026, selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Tim penyidik Kejati Sumut, saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi tersebut, dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.(MN)

Previous Post

Musda IX MUI Kota Medan jadi ruang penting lahirkan keputusan yang terbaik

Next Post

Wali Kota promosikan mengenai kelezatan kuliner khas Medan kepada President Hyejeon University dari Korea

Munawar

Munawar

Related News

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, bersama...

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026...

Pegawai Lapas Kelas I Medan siap dukung Implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional

Pegawai Lapas Kelas I Medan siap dukung Implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dan jajarannya siap mendukung implementasi KUHP dan KUHAP...

Next Post
Wali Kota promosikan mengenai kelezatan kuliner khas Medan kepada President Hyejeon University dari Korea

Wali Kota promosikan mengenai kelezatan kuliner khas Medan kepada President Hyejeon University dari Korea

Wali Kota Medan ajak ajak ISLAH dapat cetak generasi muda cinta Al-Qur’an

Walikota Medan ajak ISLAH dapat cetak generasi muda yang cinta Al-Qur'an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In