Medan (Satu Nusantara News) – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, di Kantor Kejati Sumut, Senin (13/01).
“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan yakni RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam siaran Pers, Selasa (14/01).
Menurut Adre, bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan, penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumut mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...