Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Harmonisasi Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Malem, Kabupaten Karo, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Senin (17/11).
Adapun regulasi yang diharmonisasikan meliputi Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Malem, Ranperbup tentang Tata Naskah Dinas, serta Ranperbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah.
Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam pengarahannya mengatakan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari. Ia menyebutkan, proses ini juga menjadi bagian dari tugas Kemenkum dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan integritas regulasi daerah.
“Proses harmonisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan dasar hukum kebijakan pembangunan daerah, sehingga harus aspiratif, berkualitas, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Ignatius.
Kakanwil secara resmi membuka kegiatan harmonisasi tersebut sebagai langkah memperkuat fondasi regulasi dan tata kelola di Kabupaten Karo.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo.(MN)
Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...









