Berastagi (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah membuka pintu bagi kelompok masyarakat untuk mengajukan permohonan merek kolektif sebagai bagian dari upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Selain itu, peningkatan ekonomi bagi kelompok masyarakat melalui program One Village One Brand (OVOB) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (14/03).
Merek kolektif secara hukum di definisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri, umum dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan jasa sejenis lainnya.
“Kelompok masyarakat yang akan melakukan permohonan merek kolektif harus memenuhi tiga syarat yaitu tanda dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan,” ucap narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ariestrada .
Ariestrada menyebutkan percaya merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha.
Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya.
“Program Satu Desa Satu Merek dari DJKI sejalan dengan Transformasi Ekonomi Sumatera Utara untuk menciptakan kewirausahaan berkualitas dan berdaya saing,” kata narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Desmawati Sihombing di hadapan para pemangku kepentingan terkait.
“Kontribusi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap perekonomian Sumut sebesar 48,51 persen masih tergolong rendah dan butuh peningkatan melalui sinergitas antara DJKI dengan Pemprov Sumut melalui program One Village One Product (OVOP) dan One Village One Brand (OVOB),” kata Desmawati.
Nara sumber dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumut, Surya Saputra Simarmata, menjelaskan pada kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) OVOP akan diberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis, fasilitasi sertifikasi halal serta izin edar BPOM.
Nara sumber Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Sianturi, mengajak para pelaku usaha bersinergi melakukan permohonan merek kolektif dalam program OVOB untuk memenuhi permintaan pasar.
“Daftarkan segera merek baik secara individu maupun kolektif untuk melindungi produk unggulan daerah demi menambah nilai ekonomis pada produk kita,” kata Ujiana Sianturi.
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...