Medan (Satu Nusantara New) – Kodam I/Bukit Barisan bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penyelundupan belasan motor gede (moge) asal Thailand tujuan Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain moge, juga disita puluhan kotak sparepart, puluhan kotak berisi ayam, obat-obatan ayam, dua ekor anjing bulldog dan tiga karung ballpress yang kesemuanya ditaksir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar lebih.
Hal ini disampaikan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam Press Release di Mapolda Sumut, Selasa (04/06).
Pangdam I/BB menjelaskan, terbongkarnya kasus penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Deninteldam I/BB pada 20 Mei 2024.
“Awalnya tim mengira narkoba yang diselundupkan, namun setelah dilakukan pengamanan, ternyata belasan moge, sparepart, obat-obatan, hewan ternak dan ballpress,” ucapnya.
Dari dua unit truk yang diamankan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di kawasan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, disita 10 moge berbagai jenis, yakni Kawasaki Ninja, Honda Trail 250 cc, Herley Davidson (2 unit), Kawasaki, Honda Afrika Win 1.100 cc, Honda SP Pro 150 cc, BMW F 850 cc, Harley Davidson SPI 1200 Low, dan Triumph Bonaville 1.200 HT.
Kemudian, tiga Vespa, 31 kotak sparepart, 5 kotak obat-obatan ayam, 2 anjing bulldog, 3 karung ballpress, dan 53 kotak berisikan 63 ekor ayam asal Thailand.
“Setelah dilakukan pendataan, Kodam I/BB kemudian koordinasi dengan Polda Sumut serta Kepabeanan dan Karantina untuk penyidikan dan pengembangan kasus,” jelas Mayjen TNI Hasan.
Sementara, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan setelah Tim Ditkrimsus Polda Sumut melakukan pengembangan, kembali ditemukan 4 unit moge dan 10 kotak sparepart di pergudangan di kawasan Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Empat Moge dan sparepart ini lebih dulu diselundupkan.
“Jadi ada tambahan 4 moge lagi, sehingga totalnya 14 unit yang kesemuanya tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
Kapolda Sumut menambahkan, selain melanggar peraturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor, juga diamankan lima orang tersangka. Masing-masing WRD, PND, PTP, SHDN dan AS.
“Masih ada dua lagi tersangka yakni SB dan HN. Kedua tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diproses hukum,” jelas Agung.
Ia menjelaskan terhadap para tersangka yang sudah diamankan, Polda Sumut menjerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kapolda Sumut.
Hadir mendampingi Pangdam I/BB yakni Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak, serta Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian. Sedangkan Kapolda Sumut didampingi para PJU Polda Sumut dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...