Medan (Satu Nusantara News) – Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Terpadu di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Gedung Rupatama Polda Sumut, Jumat (30/01)
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, bersama Kapolda Sumut, didampingi para Kajari dan Kapolres se- Sumatera Utara maupun jajaran Pejabat Utama masing-masing institusi penegak hukum.
Pada kunjungan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim Moh Rano Alfath, didampingi Mangihut Sinaga, Hinca Panjaitan, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Rudianto Lallo, Nabil Husein Said Amil AL Rasyidi, Abdullah.S, H.Jazilul Fawaid SQ, H.Hasbiallah Iliyas, dan H.Muhamad Nasir Djamil.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Moh.Rano Alfath, dalam sambutannya mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR-RI selaku representasi rakyat terhadap pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan R.I yang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan dan resposifitas seluruh jajaran Komisi III DPR-RI terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Ini merupakan bentuk pengawasan yang sangat baik dan sangat positif bagi kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujarnya.
Kajati menambahkan, sebagai bentuk dukungan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, para Jaksa di jajaran Kejati Sumut senantiasa berupaya adaptif dan saat ini telah memulai menerapkan regulasi hukum sebagaimana yang terkandung dalam KUHAP dan KUHP terbaru dalam beberapa perkara pidana.
Selanjutnya, dalam paparan pencapaian kinerja sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumut dan jajaran telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp 400 miliar lebih serta pemulihan keuangan negara dari pelaksanaan fungsi perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Kajati Sumut juga menjelaskan komitment dalam penanganan dan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dimana Kejati Sumut dan jajaran telah menuntut pidana mati sebanyak 140 orang terpidana narkoba serta puluhan lainnya dituntut hukuman seumur hidup. Disamping itu Kejaksaan Tinggi Sumut berupaya maksimal dalam menerapkan keadilan restorative atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
“Tentunya keberhasilan kinerja ini kami upayakan semaksimal mungkin semata- mata demi kepentingan masyarakat,” kata Kajati Sumut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa kunjungan spesifik dari Komisi III DPR-RI merupakan kegiatan penting sebagai bagian pengawasan kepada Lembaga penegak hukum di Sumut, dan ini menjadi kesempatan baik bagi Kejati Sumut menjelaskan kepada wakil rakyat tentang tekad dan komitment Lembaga Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum dan pelayanan publik yang semakin baik dan profesional.
“Dalam pemberantasan dan penindakan kejahatan korupsi saat ini, kami menerima banyak dukungan dan apresiasi atas kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut dari berbagai kalangan, namun demikian kami menyadari masih ada beberapa hal penting dan mendesak yang kami sadari masih terdapat kelemahan dan kekurangan, sehingga perlu kita lakukan langkah-langkah strategis untuk perbaikan dan perubahan kearah yang lebih baik, ini tentu butuh dukungan dan kritik dari masyarakat Sumut,” kata Rizaldi.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









