Medan (Satu Nusantara News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, saat ini membutuhkan 23.226 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bertugas nantinya untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan yang akan digelar 27 November 2024.
“KPU Medan memerlukan 23.226 anggota KPPS dari jumlah 3.318 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Medan,” ucap Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Medan, Bobby Niedal Dalimunthe, kepada wartawan di kantor KPU Medan, Senin (16/09).
Bobby menyebutkan, untuk mencari anggota KPPS tersebut, maka KPU Kota Medan akan melakukan rekrutmen bagi mereka yang dianggap memenuhi segala persyaratan dan sesuai dengan ketentuan.
Pengumuman dan penerimaan pendaftaran bagi anggota KPPS ini, di mulai pada tanggal 17 September hingga 28 September 2024.
“Selanjutnya akan dilakukan penelitian kelengkapan administrasi bagi anggota KPPS tersebut,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelantikan anggota KPPS yang terpilih nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024.
Masa kerja anggota KPPS dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
“Tempat pendaftaran untuk mengetahui syarat-syarat bagi anggota KPPS tersebut, berada di kantor lurah setempat di Kota Medan,” kata Bobby.
Wali kota Medan: Semoga kepala daerah yang baru lebih baik lagi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap semoga kepala daerah yang baru terpilih untuk...