Jumat, September 25, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home POLITIK

Wali Kota Medan bersama DPRD setujui Perda Kawasan Tanpa Rokok

Munawar by Munawar
Desember 29, 2025
in POLITIK
0
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (tiga kiri) aatbersama dengan saat menerima Perda   kawasan tanpa rokok dari Pimpinan DPRD Kota Medan.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Medan).

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas (tiga kiri) aatbersama dengan saat menerima Perda kawasan tanpa rokok dari Pimpinan DPRD Kota Medan.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Medan).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan persetujuan bersama ini berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12).
Rico Waas, dihadapan para pimpinan beserta anggota dewan yang hadir, menekankan bahwa kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif.
“Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya. Sebaliknya juga, setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat,” ucap Rico Waas.
Rico Waas juga mengatakan, Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal, upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.
“Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian,” ujar Rico Waas.
Rico Waas yang hadir didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, juga menyoroti mengenai perkembangan rokok elektrik di kalangan masyarakat. Maka dari itu, salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup perkembangan teknologi.
Dibagian akhir, ​Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas regulasi ini dengan cermat. Dirinya berharap kehadiran Perda baru ini efektif menekan jumlah perokok di Kota Medan.
​”Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga,” kata Rico Waas.
​Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.(MN)

Previous Post

Wali Kota Medan ajak masyarakat untuk merefleksikan diri apa telah dilakukan selama tahun 2025

Next Post

Gubernur Sumut: Pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat

Munawar

Munawar

Related News

Pemprov Sumut dan DPRD perkuat sinergi fokus pembangunan 2027 berorientasi kesejahteraan masyarakat

Pemprov Sumut dan DPRD perkuat sinergi fokus pembangunan 2027 berorientasi kesejahteraan masyarakat

by Munawar
September 1, 2026
0

Simalungun (Satu Nusantara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong penguatan sinergi dengan DPRD Sumut dalam merumuskan arah...

Gubernur: Kehadiran kantor baru perkuat kolaborasi PKS dengan Pemprov Sumut dan tingkatkan pelayanan masyarakat

Gubernur: Kehadiran kantor baru perkuat kolaborasi PKS dengan Pemprov Sumut dan tingkatkan pelayanan masyarakat

by Munawar
Agustus 31, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan kehadiran kantor baru PKS, diharapkan semakin...

Pemprov Sumut pastikan P-APBD 2026 harus beri  manfaat nyata bagi masyarakat

Pemprov Sumut pastikan P-APBD 2026 harus beri manfaat nyata bagi masyarakat

by Munawar
Agustus 28, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk program...

DPRD Sumut sambut baik gagasan Forum Wartawan perkuat diseminasi informasi bermanfaat bagi masyarakat

DPRD Sumut sambut baik gagasan Forum Wartawan perkuat diseminasi informasi bermanfaat bagi masyarakat

by Munawar
Juli 28, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Sekretariat DPRD Sumatera Utara, menyambut baik gagasan yang disampaikan oleh Pengurus Forum Wartawan DPRD Sumut...

Next Post

Gubernur Sumut: Pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat

Kepala Lapas Kelas I Medan ikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025

Kepala Lapas Kelas I Medan ikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In