Medan (Satu Nusantara News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Medan) Tahun 2024.
Ketiga paslon itu yakni, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang diusung partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB dan Perindo.
Kemudian, pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang diusung PDI Perjuangn, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB.
Selanjutnya, pasangan Hidayatullah dan A.Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS.
Penetapan itu dilakukan oleh KPU Medan melalui rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi keempat Komisioner lainnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe, Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala di Kantor KPU Medan, Minggu (22/09).
Atiqah mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut tiga paslon Wali kota dan Wakil Wali kota peserta Pilkada Medan yang akan dilaksanakan di Hotel Selecta, Senin (23/09) sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam pengundian nomor urut itu, seluruh paslon harus hadir tidak boleh diwakilkan.
“Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Dalam hal ini ketiga paslon wajib hadir,” ucapnya.
Ketua KPU Medan, menjelaskan masa kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Tanggal 25 September sampai 23 November 2024 adalah masa kampanye dan 27 November 2024 pemilihan,” kata Atiqah.
Wali kota Medan: Semoga kepala daerah yang baru lebih baik lagi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap semoga kepala daerah yang baru terpilih untuk...