Hamparan Perak (Satu Nusantara) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hamparan Perak, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (Catin) di ruang Balai Nikah KUA Kecamatan Hamparan Perak, Rabu (11/06).
Jumlah peserta Catin yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 43 orang, sedangkan yang di undang sebanyak 50 orang (hadir 86 persen).
“Kegiatan Bimwin tersebut bagi Catin digelar sesuai regulasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan nikah, Bab II pasal 5 ayat 1 yang berbunyi bahwa Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan,” kata Kepala KUA Kecamatan Hamparan Perak Misman, S.Ag M.Si, dalam pengarahannya.
Kepala KUA sebagai fasilitator memberikan materi tentang perencanaan, pengetahuan dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga.
Kegiatan Bimwin juga menghadirkan narasumber dari Puskesmas Hamparan Perak, Anita Sirait, S.Keb, sebagai petugas pemeriksaan kehamilan.
Anita, menekankan pentingnya menjaga kebersihan dalam melakukan hubungan suami istri.
Di samping itu, kegiatan Bimwin juga diisi oleh narasumber dari UPT. KB Hamparan Perak, Sri Wahyuni sebagai petugas penyuluhan KB.
Sri Wahyuni, menegaskan kepada para Catin agar pada saat hamil nanti jangan lupa memeriksakan kehamilan nya ke Puskesmas.
Selanjutnya pascamelahirkan diharuskan membawa anak nya ke Posyandu agar terkontrol perkembangan anak tersebut serta gizinya.
Berdasarkan PMA Nomor 30 tahun 2024 mendorong Catin memasuki bahtera kehidupan berumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah.(Rel).
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut kukuhkan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, meresmikan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan...









